<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (08/08/2022) </strong>– Desa Dalung akan menjadi percontohan terkait program terbaru dari Kantor pertanahan Kabupaten Badung yang akan dilaksanakan di Desa Dalung, tepatnya di Banjar Lingga Bumi. Setelah dilaksanakannya sosialisasi terkait program LaSerJeT oleh BPN Kabupaten Badung yang  dihadiri oleh  I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto, S.SiT.,M.H., Kepala seksi penetapan Hak dan Pendapatan Nyoman Mertayasa, S.SiT., Sekretaris Desa Dalung, I Made Trimayasa, S.E., I Nyoman Partawan selaku Kelian Dinas Banjar Lingga Bumi  beserta perwakilan warga dari Banjar Dinas Lingga Bumi.Dengan tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan program LaSerJet ( Layanan Sertifikat Jemput di Tempat) kepada masyarakat Desa Dalung yang dilakukan pertama kali di lingkungan Banjar Lingga Bumi. Kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.<br /> Sehubungan dengan program yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yakni LaSerJeT ( Layanan Sertifikat Jemput di Tempat) sebagai wujud inovasi dalam peningkatan layanan pertanahan bagi masyarakat di Kabupaten Badung.<br />  <br /> Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto, S.SiT.,M.H.,  mengatakan bahwa Layanan ini akan dilakukan melalui penjemputan langsung kepada masyarakat yang akan menerima layanan pertanahan khususnya perubahan hak (SHGB) menjadi hak milik terhadap tanah yang digunakan untuk rumah tempat tinggal.<em><strong> “ Jadi dalam pelaksanaanya petugas akan memetakan lokasi – lokasi perumahan yang masih berupa Hak Guna Bagunan (HGB) yang dibuat ke dalam calon peserta layanan LaSerJet.”, ungkapnya.</strong></em> Dirinya menyampaikan bahwa setelah masuk kedalam daftar calon peserta penerima layanan, pihaknya akan menyiapkan buku tanah yang dijadikan obyek pelaksanaan kegiatan LaSerJeT tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta penerima layanan disampaikan langsung oleh Kepala seksi penetapan Hak dan Pendapatan Nyoman Mertayasa, S.SiT., yang menuturkan berkas yang harus dilengkapi seperti sertifikat asli, fotocopy KK dan KTP, fotocopy SPPT, serta membawa materai 10.000 sejumlah 3 lembar. <em><strong>“ Untuk formulir pendaftaran akan disediakan di tempat pelayanan yang harus diisi oleh pemohon, serta untuk SPPT tidak harus yang terbaru melaikan dengan memembawa mutasi SPPT sesuai dengan sertifikat sudah bisa kami proses.”,pungkasnya.</strong></em><br /> <strong>(KIMDLG-007).</strong></p>
Desa Dalung Menjadi Percontohan Program Layanan Sertifikat Jemput di Tempat oleh BPN Kabupaten Badung
08 Aug 2022